Rabu, 12 November 2025

KOMUNITAS PASTI (Peduli Aliran Sungai Tertib dan Indah)

 

Komunitas ini didirikan sebagai wadah bagi masyarakat Desa Hamparan Perak dan sekitarnya untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, dan bergerak bersama dalam aksi-aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan sungai.

Deklarasi ini kami buat dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab untuk diwujudkan dalam tindakan nyata demi kemaslahatan bersama dan warisan bagi generasi mendatang.

BERITA ACARA PEMBENTUKAN

KOMUNITAS PASTI (PEDULI ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)

DESA HAMPARAN PERAK

Pada hari ini, Rabu, tanggal 5 (lima) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), bertempat di kediaman Kepala Desa Hamparan Perak, telah diadakan musyawarah pembentukan komunitas peduli aliran sungai.

Musyawarah dimulai pada pukul 21.00 WIB (dua puluh satu Waktu Indonesia Barat) sampai dengan selesai, dan dihadiri oleh:

  1. Tn. Muhammad Helmi
  2. Tn. Sutrisno
  3. Tn. Zulfikar
  4. Tn. Erwansyah
  5. Tn. Syahrial Efendi

Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan suatu wadah bersama yang bergerak di bidang kepedulian dan pelestarian lingkungan aliran sungai di wilayah Desa Hamparan Perak.

 

HASIL MUSYAWARAH:

Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang didasari semangat jiwa gotong royong dan hobi dalam pelestarian alam, para peserta rapat dengan ini BERSEPEDA MEMUTUSKAN:

 

  1. PENDIRIAN KOMUNITAS:

Menyepakati untuk mendirikan sebuah komunitas sosial yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan aliran sungai.

 

  1. NAMA KOMUNITAS:

Menyepakati nama komunitas adalah KOMUNITAS PASTI (Peduli Aliran Sungai Tertib Indah).

 

  1. KEDUDUKAN:

Menyepakati bahwa Komunitas PASTI berkedudukan di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

 

  1. AZAS DAN SIFAT:

Menyepakati bahwa Komunitas PASTI berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bersifat sosial, independen, non-profit, dan terbuka.

 

  1. TINDAK LANJUT:

Memberikan mandat kepada para pendiri untuk segera menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman organisasi.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Hamparan Perak, 10 November 2025

 

PARA PENDIRI:

 

  1. Muhammad Helmi      ----------
  2. Sutrisno                     -----------
  3. Zulfikar            ---------
  4. Erwansyah                     ----------
  5. Syahrial Efendi     ------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR (AD)

KOMUNITAS PASTI (PEDULI ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya alam semesta beserta isinya, termasuk aliran sungai, adalah anugerah tak ternilai yang diamanahkan kepada manusia untuk dijaga, dirawat, dan dilestarikan keberlangsungannya.

Kami, masyarakat Desa Hamparan Perak, menyadari sepenuhnya bahwa kelangsungan ekosistem sungai adalah cerminan dari peradaban dan tanggung jawab kita bersama. Sungai yang tertib, indah, dan sehat adalah sumber kehidupan dan kemaslahatan bagi generasi kini dan generasi yang akan datang.

Didorong oleh kesadaran luhur, dilandasi semangat jiwa gotong royong yang mengakar, serta disatukan oleh hobi dan kecintaan terhadap pelestarian alam, kami bersepakat untuk menghimpun diri dalam suatu wadah perjuangan moral.

Maka, atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami mendirikan KOMUNITAS PASTI (Peduli Aliran Sungai Tertib Indah), sebagai ikhtiar bersama untuk berkontribusi nyata.

Agar komunitas ini memiliki landasan yang kokoh dan arah gerak yang jelas, kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman organisasi.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama

Komunitas ini bernama KOMUNITAS PASTI, yang merupakan singkatan dari Peduli Aliran Sungai Tertib Indah.

Pasal 2: Waktu Pendirian

Komunitas PASTI didirikan di Desa Hamparan Perak pada tanggal 5 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3: Kedudukan

Sekretariat Komunitas PASTI berkedudukan di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4: Asas

Komunitas PASTI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5: Sifat

Komunitas PASTI bersifat sosial, sukarela, independen, non-profit, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kepedulian yang sama.

Pasal 6: Tujuan

Tujuan didirikannya Komunitas PASTI adalah:

  1. Mewujudkan aliran sungai yang tertib, indah, bersih, sehat, dan lestari.
  2. Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sungai.
  3. Menjadi mitra pemerintah dan pihak lain dalam program pelestarian sungai.
  4. Membangun semangat gotong royong dan kebersamaan dalam pelestarian alam.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 7: Visi

Visi Komunitas PASTI adalah: "Terwujudnya Ekosistem Aliran Sungai yang Tertib, Indah, dan Bermanfaat bagi Kesejahteraan Masyarakat."

Pasal 8: Misi

Misi Komunitas PASTI adalah:

  1. Melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai.
  2. Melaksanakan aksi nyata berupa gotong royong pembersihan dan penataan sempadan sungai.
  3. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk program pelestarian sungai.
  4. Mengembangkan potensi ekowisata berbasis sungai yang ramah lingkungan.

BAB IV

ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 9: Struktur Organisasi

  1. Struktur organisasi Komunitas PASTI terdiri dari:

a. Pembina/Penasihat

b. Pengurus Harian

c. Anggota

  1. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.

Pasal 10: Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Anggota.

Pasal 11: Keanggotaan

Keanggotaan Komunitas PASTI terbuka bagi setiap individu yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 12: Sumber Dana

Keuangan komunitas diperoleh dari:

  1. Iuran sukarela anggota.
  2. Donasi dan sumbangan yang halal, sah, dan tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan komunitas.

BAB VI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13: Perubahan AD

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 14: Pembubaran

Pembubaran komunitas hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15: Anggaran Rumah Tangga (ART)

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 16: Penetapan

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Desa Hamparan Perak pada tanggal 5 November 2025 oleh para pendiri.

Ditetapkan di  : Hamparan Perak

Pada Tanggal   : 5 November 2025

PARA PENDIRI:

 

  1. Muhammad Helmi      ----------
  2. Sutrisno                     -----------
  3. Zulfikar       ---------
  4. Erwansyah                     ----------
  5. Syahrial Efendi  -----------

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMUNITAS PASTI (PEDULI ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)

BAB I

LOGO DAN FILOSOFI

Pasal 1

 Logo Komunitas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Logo Komunitas PASTI (Peduli Aliran Sungai Tertib Indah) adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Filosofi Logo

 

Makna dari logo Komunitas PASTI adalah:

  1. Dua Tangan (Hijau dan Biru): Melambangkan kepedulian, perlindungan, dan semangat gotong royong (merawat).
    • Tangan Hijau: Mewakili kepedulian terhadap kelestarian daratan, vegetasi, dan sempadan sungai yang hijau dan sehat.
    • Tangan Biru: Mewakili kepedulian terhadap kebersihan, kelancaran, dan kehidupan ekosistem air (sungai) itu sendiri.
  2. Aliran Sungai (di tengah): Menjadi fokus utama komunitas. Bentuk aliran yang mengalir dari atas ke bawah melambangkan kehidupan yang dinamis dan berkelanjutan. Pola di dalam sungai melambangkan "Tertib" (keteraturan) dan "Indah" (estetika).
  3. Bingkai Heksagonal (Segi Enam): Melambangkan kekuatan yang terstruktur, harmoni, keteraturan, dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat yang bersatu padu.
  4. Nama "PASTI": Menegaskan identitas, singkatan, dan kepastian dalam bertindak.
  5. Warna:
    • Hijau: Kesuburan, alam, kelestarian.
    • Biru (Gradasi): Air, kebersihan, ketenangan, dan kedalaman.
    • Putih: Niat yang tulus dan kesucian.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Syarat Keanggotaan

 

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Desa Hamparan Perak atau sekitarnya.
  2. Menyatakan diri secara sukarela untuk menjadi anggota.
  3. Menyetujui dan bersedia menaati AD/ART serta peraturan komunitas.
  4. Berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.

 

Pasal 4

 Hak Anggota

 

  1. Memiliki hak suara dan hak bicara dalam musyawarah.
  2. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  3. Mengikuti seluruh kegiatan dan program komunitas.
  4. Mendapatkan informasi perkembangan komunitas.

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

 

  1. Menjaga nama baik Komunitas PASTI.
  2. Menaati AD/ART dan seluruh keputusan musyawarah.
  3. Berpartisipasi aktif dalam setiap program dan kegiatan komunitas.
  4. Membayar iuran sukarela yang besarannya disepakati dalam musyawarah (jika ada).

 

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

 

Keanggotaan berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena terbukti melanggar AD/ART atau mencemarkan nama baik komunitas.

 

 

 

 

 

 

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Pelindung dan Penasihat

 

  1. Pelindung (ex-officio) adalah Kepala Desa Hamparan Perak.
  2. Penasihat adalah tokoh masyarakat yang ditunjuk dan dianggap mampu memberikan arahan bagi kemajuan komunitas.

Pasal 8

Pengurus Harian

 

  1. Pengurus Harian adalah pelaksana mandat Musyawarah Anggota.
  2. Struktur Pengurus Harian minimal terdiri dari:

a. Ketua

b. Sekretaris

c. Bendahara

d. Bidang – Bidang.

  1. Masa bakti Pengurus Harian adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 9

Musyawarah Anggota

 

  1. Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.
  2. Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  3. Wewenang Musyawarah Anggota:

a. Menetapkan dan mengubah AD/ART.

b. Memilih dan memberhentikan Pengurus Harian.

c. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Harian.

d. Menetapkan garis besar program kerja.

 

Pasal 10

Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi

 

  1. Rapat Kerja (Raker) diadakan minimal 1 (satu) kali setahun untuk menyusun rencana kerja.
  2. Rapat Koordinasi (Rakor) diadakan sesuai kebutuhan untuk membahas teknis kegiatan.
  3. Rapat Bidang (Rabid) diadakan sesuai kebutuhan setiap bidang masing masing.

 

 

 

BAB V

KEUANGAN

Pasal 11

Pengelolaan Keuangan

 

  1. Seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan komunitas dikelola oleh Bendahara.
  2. Bendahara wajib membuat laporan keuangan secara berkala dan transparan kepada seluruh anggota.
  3. Pemanfaatan dana harus sejalan dengan tujuan komunitas dan diputuskan melalui rapat pengurus.

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 12

Penutup

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan dan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diputuskan melalui Rapat Pengurus atau Musyawarah Anggota.
  3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  : Hamparan Perak

Pada Tanggal   : 10 November 2025

PARA PENDIRI   :

Hamparan Perak, 10 November 2025

 

PARA PENDIRI:

 

  1. Muhammad Helmi      ----------
  2. Sutrisno                     -----------
  3. Zulfikar            ---------
  4. Erwansyah                     ----------
  5. Syahrial Efendi     ------------

 

Mengetahui

KEPALA DESA HAMPARAN PERAK

 

 

 

MUHAMMAD HELMI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar