Komunitas ini
didirikan sebagai wadah bagi masyarakat Desa Hamparan Perak dan sekitarnya
untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, dan bergerak bersama dalam aksi-aksi nyata
kepedulian terhadap lingkungan sungai.
Deklarasi ini kami
buat dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab untuk diwujudkan dalam
tindakan nyata demi kemaslahatan bersama dan warisan bagi generasi mendatang.
BERITA
ACARA PEMBENTUKAN
KOMUNITAS
PASTI (PEDULI ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)
DESA
HAMPARAN PERAK
Pada hari ini, Rabu, tanggal 5 (lima) bulan November tahun 2025
(dua ribu dua puluh lima), bertempat di kediaman Kepala Desa Hamparan Perak,
telah diadakan musyawarah pembentukan komunitas peduli aliran sungai.
Musyawarah dimulai pada pukul 21.00 WIB (dua puluh satu Waktu
Indonesia Barat) sampai dengan selesai, dan dihadiri oleh:
- Tn.
Muhammad Helmi
- Tn.
Sutrisno
- Tn.
Zulfikar
- Tn.
Erwansyah
- Tn.
Syahrial Efendi
Musyawarah ini
bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan suatu wadah bersama yang
bergerak di bidang kepedulian dan pelestarian lingkungan aliran sungai di
wilayah Desa Hamparan Perak.
HASIL MUSYAWARAH:
Setelah melalui proses
diskusi dan musyawarah yang didasari semangat jiwa gotong royong dan hobi dalam
pelestarian alam, para peserta rapat dengan ini BERSEPEDA MEMUTUSKAN:
- PENDIRIAN KOMUNITAS:
Menyepakati untuk mendirikan sebuah komunitas sosial yang
bergerak di bidang pelestarian lingkungan aliran sungai.
- NAMA KOMUNITAS:
Menyepakati nama komunitas adalah KOMUNITAS PASTI (Peduli Aliran
Sungai Tertib Indah).
- KEDUDUKAN:
Menyepakati bahwa Komunitas PASTI berkedudukan di Desa Hamparan
Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera
Utara.
- AZAS DAN SIFAT:
Menyepakati bahwa Komunitas PASTI berasaskan Pancasila dan UUD
1945 serta bersifat sosial, independen, non-profit, dan terbuka.
- TINDAK LANJUT:
Memberikan mandat kepada para pendiri untuk segera menyusun
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman organisasi.
Demikian Berita Acara
ini dibuat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani,
serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Hamparan Perak, 10 November 2025
PARA PENDIRI:
- Muhammad Helmi ----------
- Sutrisno -----------
- Zulfikar ---------
- Erwansyah ----------
- Syahrial Efendi ------------
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS PASTI (PEDULI
ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam semesta
beserta isinya, termasuk aliran sungai, adalah anugerah tak ternilai yang
diamanahkan kepada manusia untuk dijaga, dirawat, dan dilestarikan keberlangsungannya.
Kami, masyarakat Desa Hamparan
Perak, menyadari sepenuhnya bahwa kelangsungan ekosistem sungai adalah cerminan
dari peradaban dan tanggung jawab kita bersama. Sungai yang tertib, indah, dan
sehat adalah sumber kehidupan dan kemaslahatan bagi generasi kini dan generasi
yang akan datang.
Didorong oleh kesadaran luhur, dilandasi
semangat jiwa gotong royong yang mengakar, serta disatukan oleh hobi dan
kecintaan terhadap pelestarian alam, kami bersepakat untuk menghimpun diri
dalam suatu wadah perjuangan moral.
Maka, atas berkat Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa, kami mendirikan KOMUNITAS PASTI (Peduli Aliran Sungai Tertib
Indah), sebagai ikhtiar bersama untuk berkontribusi nyata.
Agar komunitas ini memiliki landasan
yang kokoh dan arah gerak yang jelas, kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai pedoman organisasi.
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1:
Nama
Komunitas ini bernama KOMUNITAS PASTI, yang
merupakan singkatan dari Peduli Aliran Sungai Tertib Indah.
Pasal 2: Waktu Pendirian
Komunitas PASTI didirikan di Desa Hamparan
Perak pada tanggal 5 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Kedudukan
Sekretariat Komunitas PASTI berkedudukan di
Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara.
BAB II
ASAS,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4:
Asas
Komunitas PASTI berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5:
Sifat
Komunitas PASTI bersifat sosial, sukarela,
independen, non-profit, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang
memiliki kepedulian yang sama.
Pasal 6:
Tujuan
Tujuan didirikannya Komunitas PASTI adalah:
- Mewujudkan
aliran sungai yang tertib, indah, bersih, sehat, dan lestari.
- Menumbuhkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan
sungai.
- Menjadi
mitra pemerintah dan pihak lain dalam program pelestarian sungai.
- Membangun
semangat gotong royong dan kebersamaan dalam pelestarian alam.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 7:
Visi
Visi Komunitas PASTI adalah: "Terwujudnya
Ekosistem Aliran Sungai yang Tertib, Indah, dan Bermanfaat bagi Kesejahteraan
Masyarakat."
Pasal 8:
Misi
Misi Komunitas PASTI adalah:
- Melakukan
kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya
menjaga kebersihan sungai.
- Melaksanakan
aksi nyata berupa gotong royong pembersihan dan penataan sempadan sungai.
- Membangun
kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk program pelestarian
sungai.
- Mengembangkan
potensi ekowisata berbasis sungai yang ramah lingkungan.
BAB IV
ORGANISASI
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
9: Struktur Organisasi
- Struktur
organisasi Komunitas PASTI terdiri dari:
a. Pembina/Penasihat
b. Pengurus Harian
c. Anggota
- Pengurus
Harian sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Koordinator Bidang.
Pasal 10: Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada
Musyawarah Anggota.
Pasal 11: Keanggotaan
Keanggotaan Komunitas PASTI terbuka bagi
setiap individu yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
BAB V
KEUANGAN
Pasal
12: Sumber Dana
Keuangan komunitas diperoleh dari:
- Iuran
sukarela anggota.
- Donasi
dan sumbangan yang halal, sah, dan tidak mengikat.
- Usaha-usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan komunitas.
BAB VI
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
13: Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
14: Pembubaran
Pembubaran komunitas hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
15: Anggaran Rumah Tangga (ART)
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART), yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
16: Penetapan
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Desa Hamparan
Perak pada tanggal 5 November 2025 oleh para pendiri.
Ditetapkan di :
Hamparan Perak
Pada Tanggal :
5 November 2025
PARA PENDIRI:
- Muhammad Helmi ----------
- Sutrisno -----------
- Zulfikar ---------
- Erwansyah ----------
- Syahrial Efendi -----------
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS
PASTI (PEDULI ALIRAN SUNGAI TERTIB INDAH)
BAB I
LOGO DAN
FILOSOFI
Pasal 1
Logo Komunitas
Logo Komunitas PASTI (Peduli Aliran Sungai
Tertib Indah) adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Filosofi
Logo
Makna dari logo Komunitas PASTI adalah:
- Dua Tangan (Hijau dan
Biru):
Melambangkan kepedulian, perlindungan, dan semangat gotong royong (merawat).
- Tangan Hijau: Mewakili kepedulian terhadap
kelestarian daratan, vegetasi, dan sempadan sungai yang hijau dan sehat.
- Tangan Biru: Mewakili kepedulian terhadap
kebersihan, kelancaran, dan kehidupan ekosistem air (sungai) itu sendiri.
- Aliran Sungai (di tengah): Menjadi fokus utama komunitas.
Bentuk aliran yang mengalir dari atas ke bawah melambangkan kehidupan yang
dinamis dan berkelanjutan. Pola di dalam sungai melambangkan "Tertib" (keteraturan) dan "Indah" (estetika).
- Bingkai Heksagonal (Segi
Enam): Melambangkan
kekuatan yang terstruktur, harmoni, keteraturan, dan sinergi dari berbagai
elemen masyarakat yang bersatu padu.
- Nama "PASTI": Menegaskan identitas,
singkatan, dan kepastian dalam bertindak.
- Warna:
- Hijau: Kesuburan, alam, kelestarian.
- Biru (Gradasi): Air, kebersihan, ketenangan,
dan kedalaman.
- Putih: Niat yang tulus dan kesucian.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
3
Syarat
Keanggotaan
- Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Desa Hamparan Perak atau sekitarnya.
- Menyatakan diri secara sukarela
untuk menjadi anggota.
- Menyetujui dan bersedia menaati
AD/ART serta peraturan komunitas.
- Berkomitmen untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
Pasal
4
Hak Anggota
- Memiliki hak suara dan hak
bicara dalam musyawarah.
- Memiliki hak memilih dan
dipilih sebagai pengurus.
- Mengikuti seluruh kegiatan dan
program komunitas.
- Mendapatkan informasi
perkembangan komunitas.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
- Menjaga nama baik Komunitas
PASTI.
- Menaati AD/ART dan seluruh
keputusan musyawarah.
- Berpartisipasi aktif dalam
setiap program dan kegiatan komunitas.
- Membayar iuran sukarela yang
besarannya disepakati dalam musyawarah (jika ada).
Pasal 6
Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir
apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara
tertulis.
- Diberhentikan oleh pengurus
karena terbukti melanggar AD/ART atau mencemarkan nama baik komunitas.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Pelindung
dan Penasihat
- Pelindung (ex-officio) adalah
Kepala Desa Hamparan Perak.
- Penasihat adalah tokoh
masyarakat yang ditunjuk dan dianggap mampu memberikan arahan bagi
kemajuan komunitas.
Pasal
8
Pengurus
Harian
- Pengurus Harian adalah
pelaksana mandat Musyawarah Anggota.
- Struktur Pengurus Harian
minimal terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Bidang – Bidang.
- Masa bakti Pengurus Harian
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
BAB IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
9
Musyawarah
Anggota
- Musyawarah Anggota adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi.
- Musyawarah
Anggota diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Wewenang Musyawarah
Anggota:
a. Menetapkan dan mengubah AD/ART.
b. Memilih dan memberhentikan Pengurus Harian.
c. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Harian.
d. Menetapkan garis besar program kerja.
Pasal
10
Rapat
Kerja dan Rapat Koordinasi
- Rapat Kerja (Raker) diadakan
minimal 1 (satu) kali setahun untuk menyusun rencana kerja.
- Rapat Koordinasi (Rakor)
diadakan sesuai kebutuhan untuk membahas teknis kegiatan.
- Rapat
Bidang (Rabid) diadakan sesuai kebutuhan setiap bidang masing masing.
BAB V
KEUANGAN
Pasal
11
Pengelolaan
Keuangan
- Seluruh pemasukan dan pengeluaran
keuangan komunitas dikelola oleh Bendahara.
- Bendahara wajib membuat laporan
keuangan secara berkala dan transparan kepada seluruh anggota.
- Pemanfaatan dana harus sejalan
dengan tujuan komunitas dan diputuskan melalui rapat pengurus.
BAB VI
PENUTUP
Pasal
12
Penutup
- Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan penjelasan dan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.
- Hal-hal lain yang belum diatur
dalam ART ini akan diputuskan melalui Rapat Pengurus atau Musyawarah
Anggota.
- ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Hamparan Perak
Pada Tanggal : 10 November 2025
PARA PENDIRI :
Hamparan Perak, 10 November 2025
PARA PENDIRI:
- Muhammad Helmi ----------
- Sutrisno -----------
- Zulfikar ---------
- Erwansyah ----------
- Syahrial Efendi ------------
Mengetahui
KEPALA DESA HAMPARAN PERAK
MUHAMMAD HELMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar